Jumat, 06 Juni 2014

Uang Kuliah Tunggal Akan Diberlakukan Di UNIMED T.A 2013/2014

Uang Kuliah Tunggal Akan Diberlakukan Di UNIMED T.A 2013/2014


Menindaklanjuti Undang-Undang No. 12 tahun 2012 pasal 88 Pemerintah memberikan BOPTN (bantuan operasional perguruan tinggi Negeri) untuk membantu biaya operasional sehubungan pemberlakuan UKT. Sesdirjen telah memberikan persetujuan penggolongan rentang  tarif UKT Unimed Tahun 2013.


Hasil Perhitungan Unit Cost  Unimed 2012 rata-rata per mahasiswa  sampai lulus memerlukan dana dana sebesar Rp 67.800.000   atau   Rp  8.475.000 per semester untuk membiayai pengeluaran sebagai berikut :
  • Biaya Langsung :  Sumber Daya Manusia, Bahan Habis Pakai, Depresiasi Sarana, Depresiasi Gedung.
  • Biaya Tidak Langsung : Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, dan Kegiatan Lain
Berdasarkan data historis pembayaran SPP, uang pratikum, dan uang lainnya, mahasiswa sampai lulus  rata- rata hanya  Rp 8.391.500 atau Rp 1.048.937/Semester. Kesimpulannya Pemerintah menanggung  dana 87,62% (Rp 7.426.063,- / Rp 8.475.000,-) dan mahasiswa/masyarakat menanggung 12,38% (Rp 1.048.937,- / Rp 8.475.000,-). Tarif UKT yang akan diberlakukan di Unimed terdiri dari beberapa kategori yakni : kategori tidak mampu Rp. 500.000,-, kategori tidak mampu Rp. 750.000,-, kategori cukup mampu Rp. 1.050.000,-, kategori mampu Rp. 1.250.000,-, dan kategori sangat mampu Rp. 1.600.000,-.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar