Berikut adalah daftar Paus Gereja Katolik Roma:
Repost: https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Paus_Gereja_Katolik_Roma
Rabu, 17 Juni 2015
Kamis, 11 Juni 2015
BPJS Kesehatan
Sejaran
Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia
Tidak Ada
Orang Kaya Dalam Dunia Kesehatan
Perjalanan
Panjang UU SJSN
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang
terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi
yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini
berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup
pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan
lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun
keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat
disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada
orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang
dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu
peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana
kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian
karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.
Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut
usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah
penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur
lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%
penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai
penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai
dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini
mungkin dapat menjadi masalah yang besar
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati
mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19
Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa
jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan
perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan
UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19
Oktober 2004.
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana
Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN.
Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep
tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep.
Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000,
tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI
No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi
Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI
Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan
Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN)
Visi BPJS Kesehatan :
CAKUPAN SEMESTA 2019
Paling lambat 1 Januari 2019,
seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan
terpercaya.
Misi
BPJS Kesehatan :
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
- Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
- Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
- Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
- Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Direksi
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 160/M Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Pengangkatan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) menjadi Dewan Pengawas
dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Keputusan Direksi
BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, maka susunan Direksi BPJS Kesehatan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
1.
Fachmi
Idris (Direktur
Utama)
2.
Purnawarman
Basundoro (Direktur Hukum, Komunikasi dan
Hubungan Antar Lembaga)
3.
Tono
Rustiano (Direktur
Perencanaan dan Pengembangan)
4.
Fajriadinur (Direktur Pelayanan)
5.
Sri
Endang Tidarwati W (Direktur Kepesertaan
dan Pemasaran)
6.
Taufik
Hidayat (Direktur SDM dan
Umum)
7.
Dadang
Setiabudi (Direktur Teknologi
Informasi)
8.
Riduan (Direktur Keuangan
dan Investasi)
Langganan:
Postingan (Atom)